AP I implementasikan syarat perjalanan baru transportasi udara
BUMNINC.COM I PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara di 15 bandara kelolaannya menyusul diterbitkannya dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang baru.
Surat Edaran tersebut yakni SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut.
“Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Faik Fahmi juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden Jokowi pada Selasa (17/5) kemarin.
Menurut dia, kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
“Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
