Awas, Youtuber dan Tiktoker Bakal Diawasi Kantor Pajak
BUMNINC.COM I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji perkembangan tahun 2020 dimana sebagai akibat dari pandemi COVID-19, kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Akibatnya, semakin banyak bermunculan Youtuber, Selebgram, bahkan Tiktoker. Menurut DJP ada potensi penerimaan atas penghasilan profesi di sana. Karenanya, tahun ini, kantor pajak akan lebih ketat mengawasi para Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (5/3/2021), kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.
Oleh karenanya, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat. Selain itu, juga menelisik penghasilan youtuber, selebgram, dan tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan.
