Permudah Setoran Pajak BUMN, Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan PPN dan PPnBM
BUMNINC.COM | Melalui aturan baru yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kemudahan terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beleid tersebut pun, memberlakukan aturan untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%.
Di sisi lain, Pasal 5 PMK 8/2021 masih memberlakukan enam ketentuan atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN. Pertama, pembayaran paling banyak Rp 10 juta termasuk PPN atau PPnBM terutang. Pembayarannya tidak dipecah.
Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.
Kini, Beleid tersebut sudah berlaku per tanggal 1 Februari 2021. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Sakasama mengatakan tujuan diterbitkannya beleid ini untuk mempermudah perlakukan PPN dan PPnBM BUMN dan anak perusahaanya.
