Permudah Setoran Pajak BUMN, Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan PPN dan PPnBM
Yoga menyampaikan, beleid ini mengatur untuk transaksi antar pemungut PPN dan PPnBM bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dikembalikan ke mekanisme normal.
Sehingga dalam hal ini, yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM adalah BUMN atau anak perusahaan BUMN yang melakukan penyerahan barang/jasa.
Bukan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menjadi pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Yoga dikutip dari Kontan, Senin (8/2/2021).[]
