Bank Tanah Lindung 507 Hektare Hutan Bakau di Penajam Untuk Pariwisata
BUMNINC.COM I Badan Bank Tanah melindungi sekitar 507 hektar hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan memiliki potensi dikelola untuk pariwisata penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami tetapkan wilayah kawasan lindung untuk pertahankan keberadaan ratusan hektare hutan bakau,” kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Jumat.
Penetapan kawasan lindung tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga ekosistem dan pelestarian lingkungan hutan bakau di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kawasan lindung hutan bakau potensial dikelola untuk pariwisata, tambah dia lagi, sebagai tempat kunjungan (destinasi) wisata penunjang IKN Indonesia baru yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
