Belum Usai Kasus Penyerobootan Tanah Milik PTPN VIII, Pakar Hukum Minta Rizieq Shihab Bertanggung Jawab
BUMNINC.COM | Kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh pentolan FPI Rizieq Shihab belum selesai.
PTPN VIII sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, mengatakan dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggungjawab.
“Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata Indriyanto di Jakarta, Senin (22/2/2021)
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan. Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang,
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Indriyanto mengatakan, penegak hukum yang bisa diterapkan adalah melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq
“Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut,” ucap Indriyanto.
Dikatakan, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja,” ungkapnya.
