Erick Thohir Berhasil Selesaikan Proses Restrukturisasi Pendanaan Holding Perkebunan Nusantara
BUMNINC.COM | Menteri BUMN Erick Thohir telah berhasil melakukan retrukturisasi kredit untuk Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Dalam restrukturisasi itu, Erick berhasil meyakinkan lebih dari 50 kreditur dari dalam maupun luar negeri untuk merestukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen lebih dari Rp 41 Triliun.
Melalui ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen restrukturisasi kredit itu telah resmi dilakukan.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD 390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai + Rp 45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp 41 triliun.
Atas keberhasilan itu pun, pihak holding Perkebunan Nusantara PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini.


