Komisi VII DPR Targetkan RUU EBT Rampung Oktober 2021, Berikut Isinya
BUMNINC.COM | Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas ditargetkan tuntas pada Oktober 2021.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pada 25 Januari 2021, Komisi VII sudah menyiapkan naskah akademik dan legal draft RUU EBT.
“Insha Allah bulan Oktober nanti UU EBT akan segera tuntas, menjadi UU baru di Indonesia,” kata Sugeng dalam acara daring yang digelar Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan draft RUU EBT rancangan beleid tersebut terdiri dari 14 Bab dan 59 Pasal, dengan salah satu narasi baru yakni memisahkan ketentuan antara Energi Baru dan Energi Terbarukan (ET).
Pada Bab IV RUU tersebut membahas tentang Energi Baru yang terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Nuklir tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir, yang terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.
Lalu, Bab V membahas mengenai ET, yang terdiri dari panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta sumber energi terbarukan lainnya.
Pada pasal 41 menyatakan bahwa badan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi tak terbarukan harus memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET).
Badan usaha tersebut wajib melaporkan rencana penyediaan ET secara berkala kepada Menteri. Ketika badan usaha tidak memenuhi SPET, maka diwajibkan untuk membeli sertifikat Energi Terbarukan.
Terkait harga untuk EBT, pasal tersebut mengatur bahwa harga energi baru maupun ET ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan nilai keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha.
Adapun penetapan harga jual listrik yang bersumber dari ET di antaraya adalah tarif masukan berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik. Kemudian, harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (BBN), dan/atau mekanisme lelang terbalik.
Selanjutnya, diatur juga bahwa dalam hal harga listrik ET lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik negara, pemerintah pusat berkewajiban mengembalikan selisih harga ET dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada negara.


