BNN Musnahkan 6 Kg Narkotika Bisa Selamatkan 10 Ribu Orang
Kasus kedua, BNN mengamankan tiga bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China dan disembunyikan dalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF.
Kasus tersebut bermula dari pengamanan AF dan penemuan 3.123 gram sabu-sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh, pada tanggal 5 September.
Kasus ketiga, BNN menangkap seorang kurir berinisial T (27) saat yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada tanggal 9 September.
T kedapatan membawa 393 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui, T lepas landas menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Kasus keempat, pada hari yang sama dan dengan modus serupa, BNN juga menangkap seorang pria berinisial J (28) yang membawa sabu-sabu di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Total barang bukti yang dibawa J ialah sebanyak 1.041 gram. J diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap di kawasan Tangerang, Banten.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Sugiri.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan. Sebelum dilakukan pemusnahan, BNN RI menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan.
Sugiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Mari berantas narkotika untuk Indonesia speed up, never let up,” ujar Sugiri.

