BP2MI Ingatkan Bahaya Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal
BUMNINC.COM I Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau para mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Barat memberikan informasi kepada orang terdekat tentang bahaya bekerja di luar negeri dengan cara tidak resmi.
“Korban sudah banyak berjatuhan, tiga tahun 94 ribu (orang) yang dideportasi bagi mereka yang dulunya berangkat tidak resmi, kemudian 1.900 (orang) yang meninggal dunia, dua peti jenazah yang dulu masuk juga tidak resmi,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Pontianak, Rabu.
Ia mengungkapkan sekitar 3.600 orang yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, serta cacat fisik.
“Mereka merupakan korban sindikat penempatan ilegal yang ada, kemudian Kalbar ini sangat strategis sekali bagi mereka karena perbatasan darat antarnegara di daerah Kalbar ini, Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi pintu keluar mereka,” kata dia.
Dia mengatakan masyarakat harus diberi pengetahuan tentang bekerja di luar negeri sebagai hak setiap warga negara dan lebih aman jika dilakukan secara legal.
“Lebih aman karena segala fasilitas disiapkan oleh negara, bahkan uang biaya pun disiapkan dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, kemudian dicicil selama mereka kerja, kemudian perlindungan ekonomi, sosial, dan hukum diberikan pada pekerja serta keluarganya,” tuturnya.
Dia mengatakan pekerja yang berangkat secara legal akan mendapatkan fasilitas serta dinaikkan derajat mereka sebagai bentuk penghormatan negara karena mereka termasuk pahlawan devisa.