BP2MI Ingatkan Bahaya Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal
Benny juga mengatakan bahwa Myanmar dan Kamboja bukanlah termasuk negara penempatan bagi pekerja Indonesia yang diberangkatkan secara legal.
“Dalam kasus Myanmar dan Kamboja itu mereka S1, D3, dan anak-anak muda, mereka tahu itu tidak resmi tapi mereka tetap memaksakan berangkat dengan iming-iming gaji sangat tinggi, kemarin kasus Kamboja itu kan ada beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural yang berada di wilayah konflik dalam penguasaan orang bersenjata, itu yang dalam upaya negara bernegosiasi dengan orang setempat bagaimana mereka bisa dievakuasi dan dipulangkan,” kata dia.
Dalam kasus itu, dari kurang lebih 1.400 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja, saat ini sudah dipulangkan ke Indonesia dan 20 orang belum dipulangkan masih dalam upaya negosiasi antara pemerintah.
Ia mengatakan sumbangan devisa legal terbesar kedua dari PMI mencapai angka Rp159,6 triliun sehingga Presiden memberikan perlakuan hormat, fasilitas istimewa, serta perlindungan sebagai penghormatan negara kepada penyumbang devisa terbesar.
Oknum aparatur negara yang memiliki atribut kekuasaan memberangkatkan pekerja ke luar negeri secara ilegal, katanya, sudah dilaporkan kepada institusi masing-masing dan akan mendapatkan hukuman serta sanksi disiplin di masing-masing institusi.
Selain itu, katanya, oknum dari kementerian atau lembaga yang ikut terlibat, akan disampaikan secara komprehensif pada acara gubernur sebagaimana ekosistem penempatan resmi dan bagaimana kejahatan yang dilakukan para sindikat dengan menempatkan anak-anak bangsa ke Malaysia melalui pintu keluar PLBN di Kalbar.
“Kalbar kadang kena getahnya, yang berangkat ke Malaysia itu bukan orang Kalbar, pencegahannya jangan diserahkan pada pemerintah Kalbar, juga bagaimana mereka yang orang Lampung dicegah oleh pemerintah Lampung juga, perlu kerja yang kolaboratif,” kata Benny.