BPH Migas minta SPBU patuhi prosedur penyaluran BBM bersubsidi
BUMNINC.COM I Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mematuhi prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang telah ditetapkan.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, mengatakan SPBU merupakan ujung tombak penyaluran BBM, yang perannya sangat penting bagi masyarakat.
“Dalam melaksanakan kegiatannya, SPBU wajib mematuhi standard operating procedure (SOP), serta mendukung pengawasan pendistribusian BBM, khususnya BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya di sela kegiatan pengawasan penyaluran dan pendistribusian BBM di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/11/2023).
Dalam kunjungan ke SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis Solar, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.
“Dari kunjungan ke salah satu SPBU yang sudah beberapa lama di-suspended, ternyata compliance (kepatuhan) SPBU kurang. Misalnya, CCTV kurang bagus dan belum menyorot nomor polisi kendaraan, dispenser juga mati, dan tangki penyimpanan terindikasi tidak pernah dicek,” kata Halim.
Kepatuhan SPBU terhadap aturan yang telah ditetapkan, lanjutnya, merupakan salah satu pengawasan yang dilakukan BPH Migas.
“BBM subsidi itu tidak hanya yang keluar dari dispenser, tetapi juga yang ada di tangki. Itu harus kita cek dan kami kembali meminta agar SPBU mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, BPH Migas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengeluarkan surat edaran pengendalian penggunaan BBM subsidi, terutama Solar.
