BPH Migas minta SPBU patuhi prosedur penyaluran BBM bersubsidi
Melalui surat edaran itu diatur batas pembelian Solar untuk angkutan barang roda 4 maksimal sebanyak 30 liter per hari, kendaraan umum dan pribadi roda 6 sebanyak 60 liter, dan roda 4 sebanyak 20 liter per hari.
Sedangkan, untuk kendaraan roda 2, tidak ada ketentuan karena memang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
“Selain Bangka Belitung, sudah ada beberapa daerah lain, seperti Kepulauan Riau dan Batam. Memang secara bertahap hal ini dilakukan dan kita mengapresiasi pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan pengendalian BBM subsidi agar tepat sasaran,” jelas Halim.
Senada, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi juga mendukung upaya pengendalian BBM subsidi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Dengan adanya pengendalian BBM subsidi ini diharapkan tingkat kebocoran oleh pihak-pihak yang tidak berhak dapat ditekan,” ujarnya
Iwan juga mengharapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini, lanjutnya.
Di beberapa tempat, ternyata surat rekomendasi digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Ini ketahuan karena jumlah BBM jenis Solar dan Pertalite yang diambil tidak masuk akal untuk kebutuhan hariannya. Juga teknik pengambilan BBM tersebut tidak sesuai SOP. Ini yang kita coba perbaiki ke depannya,” sebut Iwan.
Turut mendampingi dalam kegiatan pemantauan ini, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon I Bangka Belitung Sandi Saryanto.
