BPJAMSOSTEK Berikan Santunan kepada Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng
BUMNINC.COM I Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh korban kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro, Kabupaten Wonosobo, hingga sembuh.
“Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, peserta program jaminan BPJAMSOSTEK yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut akan mendapatkan pendampingan untuk mempersiapkan diri agar bisa kembali bekerja.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di PLTP Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (12/3), mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan delapan orang lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum memberikan bantuan, Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

