BPJAMSOSTEK Berikan Santunan kepada Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng
Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban kecelakaan merupakan peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
Ahli waris Lilik Marsudi, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta dari BPJAMSOSTEK, yang terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun, dan manfaat Jaminan Hari Tua.
“Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Roswita.
Delapan pekerja yang selamat bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJAMSOSTEK.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” kata Roswita.
Dia menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi para pekerja.
“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto juga mengingatkan para pekerja dan pemberi kerja untuk menggunakan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari musibah ini kita bisa mengambil hikmah bahwa risiko dalam melaksanakan pekerjaan tidak bisa kita hindari. Untuk itu, setiap pekerja harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

