Damri dan PPD Akan Dilebur
BUMNINC.COM I Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penyatuan dua BUMN angkutan umum. Perum Damri dan Perum PPD bakal dilebur menjadi satu perusahaan.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa 27 Desember 2022.
Sebelumnya, rencana merger Damri dan PPD pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Perum Damri akan digabung atau merger dengan Perum PPD karena memiliki bisnis yang sama.

