Digugat Konglomerat Surabaya 1,1 ton Emas, Antam Ajukan Banding dan Yakin Tidak Bersalah
BUMNINC.COM I PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan mengajukan banding atas gugatan Budi Said, warga Surabaya yang merasa dirugikan terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya. Antam dituntut membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Kronologinya begini, Budi membeli emas Antam senilai Rp3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing Antam. Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal Budi mengaku telah menyerahkan uang ke PT Antam. Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said. Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Akhirnya Budi Said mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Singkat cerita, PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan menuntut Antam membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.


