Digugat Konglomerat Surabaya 1,1 ton Emas, Antam Ajukan Banding dan Yakin Tidak Bersalah
Merespons kasus tersebut, sekaligus menjawab keriuhan pemberitaan media massa, pihak Antam membeberkan sejumlah langkah yang akan diambil melalui surat terbuka kepada Bursa Efek Indonesia pada Selasa (19/1/2021). Sesuai surat tersebut, berikut langkah yang akan diambil Antam:
- Antam melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Antam menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan tersebut.
- Terkait transaksi dimaksud penggugat, Antam telah menyelesaikan seluruh kewajiban transaksi sesuai harga resmi perusahaan dan telah menyerahkan semua barang sesuai pembayaran yang diterima oleh Antam, dan telah dikonfirmasi oleh penggugat atas penerimaan barang tersebut.
- Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sesuai prosedur dan harga resmi yang telah ditetapkan.
Antam menegaskan, pihaknya selalu menjual logam mulia dengan harga resmi seperti yang tercantum di situs www.logammulia.com.
Selain itu, Antam mengklaim selalu melakukan sistem transaksi langsung dengan pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. []


