Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Tetap Bermasker
BUMNINC.COM I Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengans ebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.
Syafrin menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan(hand sanitizer).
Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
