Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Tetap Bermasker
Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau “bed occupancy rate” (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Meski begitu, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-
