Disnakertrans Penajam Pantau Perusahaan Bayar THR Kepada Pekerja
BUMNINC.COM I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh berbagai perusahaan di daerah itu kepada para pekerjanya agar sesuai ketentuan.
“Pekerja harus dibayarkan sesuai haknya, jadi THR tidak boleh dibayarkan separuh dari yang seharusnya diterima,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan manfaat THR bagi pekerja menjelang Lebaran 2022.
“Kami minta perusahaan wajib berikan THR kepada karyawannya agar pekerja dapat belanja untuk persiapan Lebaran,” tambahnya.
Suhardi mempersilakan pekerja yang memiliki aduan menyangkut pemberian THR untuk menyampaikan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
