Disnakertrans Penajam Pantau Perusahaan Bayar THR Kepada Pekerja
Sejak dibuka posko pengaduan THR tersebut hingga saat ini belum ada pengaduan dari karyawan menyangkut pembayaran tunjangan hari raya.
Posko pengaduan THR, jelas dia, bertugas melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan.
“Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan verifikasi kepada perusahaan bersangkutan,” tambahnya.
Apabila ada pengaduan permasalahan pembayaran THR dari karyawan dengan alasan perusahaan terlambat atau pembayarannya tidak jelas, kata dia, akan ditindaklanjuti ke perusahaan.
Jika perusahaan bersangkutan tidak bisa memberikan alasan yang dapat diterima, kata dia, akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi yang mempunyai fungsi pengawasan.
Pengawasan fungsional menyangkut pembayaran THR berada di Disnakertrans Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sanksi ke perusahaan itu kewenangan pemerintah provinsi, jadi temuan masalah THR dilaporkan kepada pemerintah provinsi agar ditindaklanjuti,” kata Suhardi.
