Ditaksir Rugikan Rp 22 Triliun, Kejagung: Pelaku Asabri dan Jiwasraya Adalah Komplotan yang Sama
BUMNINC.COM I Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 22 triliun itu dilakukan oleh komplotan yang sama dengan kasus Jiwasraya. Meskipun Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau membeberkan nama-nama calon tersangka tersebut.
“Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua. (Tapi) Belum bisa disebutkan nama-namanya,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Ia menyatakan, sejak kasus dugaan korupsi pada PT Asabri ditingkatkan ke penyidikan, total sudah ada 18 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata dia.
Kendati, Burhanuddin membocorkan bahwa pelaku korupsi Asabri juga komplotan yang sama dalam kasus Jiwasraya. Setidaknya, ada dua terpidana kasus Jiwasraya yang tengah dibidik dalam perkara korupsi Asabri.
Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melacak aset dari para tersangka tersebut. Sebab, nilai kerugian megakorupsi Asabri ini ditaksir jauh lebih tinggi dibanding kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara kasus korupsi pada PT Asabri jauh lebih tinggi ketimbang perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 22 triliun, sementara kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
