Erick Thohir Instruksikan Semua Pihak yang Terlibat Penggunaan Rapid Test Bekas Dipecat
Pihak Polisi pun sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen belas di Bandara Kualanamu. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra mengatakan, kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Salah satunya adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.
Selain itu, ada tersangka SR, DJ, M, dan R dengan peran masing-masing. Kelima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.[]


