Erick Thohir Perketat Syarat Pemberian Bonus ke Direksi BUMN
BUMNINC.COM I Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus atau insentif.
Syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Erick mengatakan, perolehan bonus Direksi didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Adapun tingkatan itu dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat.
“Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat,” ujar Erick.
Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.
Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Erick menilai LTI adalah komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional
Selain itu, dia menekan Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi.
Aturan tersebut untuk memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.
