Hadapi Omicron, Pemerintah Siapkan Vaksin Booster dan Perpanjang Masa Karantina
Sedangkan untuk masyarakat, pembatasan perjalanan ke luar negeri masih bersifat imbauan. Namun, Luhut mengingatkan masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sampai situasi penanganan wabah terkendali.
Selanjutnya terkait aturan karantina, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Tanah Air dari semula tujuh hari menjadi 10 hari.
Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021. Pemerintah juga melarang masuk WNA dari sebelas negara yang telah mengonfirmasi temuan varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” ujar Luhut. []
