Holding PTPN III Terima BMN dari Kementan Senilai Rp 6 Triliun
BUMNINC.COM | Pelaksanaan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) sekitar Rp 6 triliun untuk PT Perkebunan Nusantara III oleh Kementerian Pertanian telah resmi. Hal ini sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia.
Ini dilakukan paska Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal Perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset ex. BMN Kementerian Pertanian senilai kisaran Rp6 triliun.
“Perubahan modal disetor Perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris,” ungkap Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Pengalihan barang ini, kata imelda untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).
“Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” katanya

