Holding PTPN III Terima BMN dari Kementan Senilai Rp 6 Triliun
Aset BMN senilai kisaran Rp6 triliun itu, sesuai PP 79/2019 akan digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan serta peralatan dan mesin.
Dijelaskan, bahwa bentuknya berupa tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.
Selanjutnya Holding PTPN III (Persero) dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN. Tim kemudian mengkaji proses pemanfaatan dan dokumen yang diperlukan dan menyusun rencana bisnis atau pengembangan usaha untuk PT RPN.
Beberapa rencana optimalisasi aset RPN ini, kata Imelda diantaranya pada kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.
Sebab, berdasarkan data, per 30 Juni 2020 areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha.
Selain lahan perkebunan, kini mulai direncanakan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.[]

