Ini Dia Bandara dan Stasiun KAI yang Melayani Rapid Test Anitgen
BUMNINC.COM I Tahun Baru 2021 telah tiba. Meski banyak tempat wisata tutup untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19, namun antusiasme masyarakat untuk berlibur tetap tinggi.
Pemerintah mewajibkan wisatawan mengantongi hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke berbagai destinasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ini untuk antisipasi penularan virus corona.
Sejumlah objek wisata juga mensyaratkan harus ada hasil rapid antigen terhadap pengunjung. Tim gabungan bahkan disiagakan untuk mengawasi wisatawan agar mematuhi protokol kesehatan. Mereka bahkan menjaring wisatawan secara acak untuk dirapid.
Pengguna transportasi umum udara, darat dan laut juga diwajibkan memiliki hasil rapid antigen saat bepergian. Layanan rapid antigen kini sudah ada di sejumlah rumah sakit dan klinik resmi. Bandara dan stasiun juga ada.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif rapid antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Kantor BPKP Jakarta beberapa waktu lalu.
