Depresiasi Rupiah dan Implikasinya Bagi BUMN
BUMNINC.COM I Dalam waktu belakangan ini, dipicu oleh situasi global yang semakin volatile, banyak mata uang di beberapa emerging market termasuk Indonesia mengalami pelemahan nilai tukar atau secara teknis mengalami depresiasi. Perang Russia-Ukraina yang berkepanjangan disusul konflik Iran-Israel sungguh mengguncang dunia. Dampaknya nilai tukar Rupiah sudah di atas Rp 16 ribu sejak akhir minggu lalu. Hal ini tentu memicu kekhawatiran bagaimana ekonomi Indonesia bisa bertahan dan mempertahankan daya saingnya ?
Langkah antisipasi sebagai pembelajaran krisis moneter 1998, pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penguatan sistem moneter. Salah satunya mengesahkan Undang-Undang Bank Indonesia (UU No. 6 Tahun 1999) yang memberikan Bank Indonesia (BI) independensi penuh dalam menjalankan kebijakan moneter. Di samping itu, dibentuk pula Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sektor perbankan juga memperkuat diri dengan diterapkannya berbagai regulasi dan kebijakan untuk memperkuat permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko bank.
Terjadinya Kembali situasi instabilitas global dipicu faktor eksternal saat ini tentu bisa mengancam kembali ketahanan ekonomi Indonesia. Potensi ancaman terkait kemungkinan terjadinya foreign outflow yang bisa memicu lemahnya Rupiah, semakin mahalnya biaya impor bahan baku, serta kemungkinan melemahnya neraca perdagangan Indonesia.
Badan usaha milik negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku ekonomi dominan di Indonesia tentu juga terpengaruh, terutama pada sektor yang memiliki interaksi global secara kuat. Beberapa contoh BUMN yang sangat sensitif terhadap forex exposure di antaranya Pertamina. Sebagai negara dengan status net importir minyak, tentu melambungnya harga minyak dunia dan melemahnya Rupiah bisa menjadi ancaman serius bagi Pertamina. Dibutuhkan strategi yang tepat bagaimana Pertamina memitigasi situasi ini, baik dengan implementasi strategi keuangan yang tepat natural heedging , kontrak Forward) maupun perubahan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga BBM .