Insentif Nakes Tak Jadi Dipangkas, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Vaksinator
BUMNINC.COM I Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 memicu protes sejumlah tenaga kesehatan. pasalnya, surat tersebut menyebut pemangkasan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang mencapai Rp7,5 juta per orang per bulan.
Surat Keputusan Menkeu tersebut sebelumnya dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.
Padahal pada tahun 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Menanggapi penolakan para nakes tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, nilai insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 tidak dipotong.
