Jaksa Agung Bertemu Wamen BUMN, Bahas Garuda
“Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jamdatun mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional,” ujar Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro. Pertemuan juga dihadiri Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan Surat Tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.
