Jasa Raharja Proaktif, Beri Santunan pada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA di Kendal
Karena jarak sudah dekat, sepeda kayuh tersebut tertabrak oleh KA penumpang Joglosemarkerto Loko CC 2018325 tujuan Solo–Tegal, maka terjadilah kecelakaan.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Muhammadiyah Darul Istiqomah Kendal. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan patah di bagian tungkai kaki,” pungkasnya Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Jahja Joel Lami
Atas kejadian itu, Jasa Raharja langsung bergerak memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris korban yakni istri korban bernama Cicik Rosidah.
“Kami turut berduka cita untuk keluarga yang meninggal dunia. Semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan,” kata Jahja
Lebih lanjut, Jahja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU nomor 34 dan PMK nomor 16 tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp 50 juta.
Sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Dalam kesempatan tersebut, Jahja mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas. Khususnya saat sedang melintasi palang kereta api.[]





