Shadow Banking di Maybank, OJK Ingatkan Bahayanya
Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris sempat melontarkan hal itu. Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi.
“Diakui bahwa ada satu pimpinan cabang bank yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis, dan dia tidak kabur, dia di situ memakai uang nasabah,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, oknum kepala cabang Maybank itu juga melakukan praktik trading di instrumen forex.
“Sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah dia memakai uang nasabah itu dengan persetujuan dari nasabah untuk mendapatkan untung yang lebih besar, karena sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex. Kami tidak menuduh pemilik rekening ikut membantu,” tuturnya.
“Ini alasan mengapa Maybank menunggu proses hukum. Harus diselidiki dulu siapa yang terlibat, kalau benar pembobolan sederhana Maybank pasti akan langsung ganti, namun jika ada pihak lain, tidak bisa dibayar begitu saja,” tambahnya. []
