Kemenaker Beri Penghargaan BUMN-Swasta yang Pekerjakan Disabilitas
BUMNINC.COM I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penghargaan kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap penyandang disabilitas.
Dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memenuhi hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Salah satunya dengan memberikan penghargaan nasional perusahaan dan BUMN yang memperkerjakan penyandang disabilitas tahun 2021 ini. Kegiatan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang memperkerjakan penyandang disabilitas,” katanya.

