Kemendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Penetapan Batas Desa
Eko menjelaskan visi Indonesia dalam hal pembangunan salah satunya ialah pembangunan administrasi desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Dalam rapat ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan dua tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, khususnya terkait kondisi peta batas desa,” katanya.
Dia berharap kegiatan itu mampu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian batas desa. Selain itu, dia juga berharap kapasitas aparatur desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa meningkat.
Dengan demikian, hal itu akan memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan penggunaan metode kartometrik sesuai tahapan yang diatur di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, maka sebagai langkah percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa diharapkan menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut, serta komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Eko.
