Kemenkop Kembangkan Kapasitas 30 Usaha Mikro Penyandang Disabilitas
BUMNINC.COM I Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan program pengembangan kapasitas usaha mikro yang diikuti 30 orang penyandang disabilitas di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Para peserta pelatihan telah dikurasi oleh Yayasan Mata Hatiku sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Dengan pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus menandai perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek,” kata Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Novieta saat acara pelatihan di Kota Tangerang Selatan, Banten, lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkop menggencarkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro, salah satunya melalui bidang fesyen.
Pelaku usaha mikro didorong untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing dari hulu ke hilir agar mampu menjaga ketahanan, kemandirian, dan keberlangsungan usaha dalam situasi disrupsi semisal globalisasi, digitalisasi, atau pandemi COVID-19.
