Kemenperin beri penjelasan soal isu PHK di pabrik Mie Sedaap
BUMNINC.COM I Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, dengan menegaskan tidak ada PHK terhadap pekerja tetap, melainkan pengurangan tenaga kerja outsourcing seiring normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan musiman.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada industri yang bersangkutan.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya meningkatkan kapasitas produksi menjelang hari besar keagamaan karena lonjakan permintaan.
Untuk memenuhi kenaikan produksi tersebut, perusahaan merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing.
“Mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing, bukan tenaga kerja permanen, dan produksi itu sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal,” ujarnya.
Febri menjelaskan, pola serupa terjadi di sejumlah industri padat karya, termasuk industri makanan dan minuman maupun tembakau.
Dalam industri tembakau, misalnya, penyerapan tenaga kerja meningkat saat musim panen dan produksi sedang tinggi. Setelah masa produksi selesai, tenaga kerja tambahan yang bersifat sementara biasanya dihentikan sesuai kontrak.
Ia menjelaskan sebelum hari raya keagamaan, industri umumnya telah meningkatkan produksi sekitar dua bulan sebelumnya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, dengan puncak produksi terjadi sekitar sebulan sebelum perayaan.
