Kemenristek Mendesak Agar Obat Modern Indonesia Jadi Rujukan Seperti Halnya Obat-obat Impor
BUMNINC.COM I Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek) mendesak agar obat modern asli Indonesia (OMAI) masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan. Hal ini agar OMAI dapat digunakan sebagai obat rujukan sepertihalnya obat-obatan impor.
Maka dari itu, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 untuk mewujudkan hal tersebut. Aturan itu terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Bambang mengatakan jika OMAI didaftarkan sebagai daftar obat yang digunakan program JKN maka konsumsinya akan masif. Ia mencontohkan saat ini penerima bantuan iuran (PBI) pada JKN sudah mencapai 96 juta orang.
Menilik data itu, ia berpendapat, JKN dapat memberi peluang OMAI dapat dikenal masyarakat luas. “Punya efek domino, dampak akan sampai ke pabrik atau perusahaan farmasi. Dengan naiknya permintaan, bertambah pula jumlah produksi OMAI. Permintaan ini hanya bisa muncul kalau dia masuk JKN, suka tidak suka JKN adalah fokus penanganan kesehatan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/12/20).
Bambang menilai banyak dokter yang enggan meresepkan OMAI kepada pasiennya karena sudah memiliki komitmen untuk menggunakan obat kimia dari perusahaan tertentu. Jika dokter dalam negeri enggan menggunakan obat herbal buatan Indonesia maka OMAI akan semakin sulit dipasarkan secara global.
