Kemenristek Mendesak Agar Obat Modern Indonesia Jadi Rujukan Seperti Halnya Obat-obat Impor
“Efek lainnya jika OMAI tak menjadi substitusi obat kimia, ketergantungan terhadap impor bahan baku obat akan sulit ditekan. Percuma bikin OMAI yang kata paling manjur, sudah terbukti, melalui uji klinis yang melelahkan dan mahal, tapi kemudian dokternya tidak mau bikin resep. Bukan karena takut tapi mohon maaf, kadang dokter sudah komit dengan perusahaan farmasi tertentu,” ucapnya.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan sebenarnya sudah ada rencana merevisi Permenkes 52/2018. Namun, ia mengatakan, pengajuan OMAI sebagai sumber pengobatan JKN harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat-syarat ialah soal mutu, khasiat atau efikasi obat, keamanannya, dan kualitas. Selanjutnya kalau sudah terbukti akan dikeluarkan izin edar dengan indikasi disetujui. Semua harus dikawal, kami dengan BPOM dan para produsen harus memberikan pengawalan karena ini untuk kemaslahatan masyarakat,” ucapnya.[]
