Kena Denda Rp1 Miliar dari KPPU, PTPP Ajukan Keberatan
BUMNINC.COM | Usai diberikan sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingam Usaha (KPPU), PT PP Tbk (PTPP) mengajukan keberatan.
Keberatan itu diajukan PTPP melalui surat bertandatangan Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa, dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PTCPI, perusahaan pelat merah ini menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.
Walau memahami keputusan yang telah diambil KPPU tersebut, PTPP, anggota indeks Kompas100 ini, tetap akan mengajukan hak keberatan.
“Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” kata dia dalam keterbukaan informasi seperti yang dikutip, Senin (15/2/2021).
Pengajuan keberatan yang dilakukan PTPP ini, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya KPPU telah menyatakan PTPP bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
