Kesadaran Hukum Yang Tinggi Dapat Mitigasi Risiko Dalam Bisnis
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan doktrin Business Judgement Rule juga sangat penting untuk diimplementasikan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian (Duty of Care) dalam membuat suatu keputusan bisnis dan proteksi hukum bagi direksi dan komisaris yang beritikad baik.
Dengan begitu, perusahaan dapat dijalankan dengan leluasa dan inovatif tanpa harus memiliki kekhawatiran atas risiko tuntutan hukum di kemudian hari.
“Para direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Business Judgement Rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan. Aturan ini tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan mereka, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika mereka menjalankan tugas dengan itikad baik,” kata Feri.
Dalam konteks praktik hukum dan tata kelola perusahaan, lanjut dia, Business Judgement Rule adalah prinsip yang memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang diperlukan dengan dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan. Pemahaman mendalam tentang prinsip ini dinilai memberikan dasar yang kokoh untuk direksi dalam menghadapi berbagai tantangan dan keputusan yang dapat mempengaruhi arah perusahaan.
“Melalui pemahaman yang kuat tentang Business Judgement Rule, para direksi dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan, mengambil keputusan yang tepat, dan menjaga kepentingan perusahaan. Mereka juga dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan,” ungkapnya
