Konsultan: Revisi UU IKN Perluas Opsi Pasar Hunian di IKN Nusantara
“Saat ini hunian-hunian yang progresif dibangun adalah hunian bagi para ASN,” kata Syarifah Syaukat.
Sebagai informasi, OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.
