KPAI Dampingi Penyelesaian Kasus Kekerasan Pada Pekerja Anak Lampung
Dia menjelaskan KPAI saat ini menitik beratkan kepada upaya menghapus pekerja anak dalam berbagai hal terutama untuk sektor pekerjaan terburuk.
“Untuk anak korban kekerasan akan diberi terapi psikologis, lalu akan ada pemenuhan hak mereka yang tidak digaji. Untuk mencegah hal seperti ini diharapkan anak-anak bisa mendapatkan pelatihan kerja, kursus vokasional tanpa harus meninggalkan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh pengasuhan yang baik di lingkungan keluarga,” ucapnya.
Menurut dia bila dilihat dari ranah hukum dan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, dari peristiwa tersebut maka tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara karena adanya kekerasan fisik.
Lalu adanya eksploitasi ekonomi karena ada tindakan eksploitasi anak dengan tidak membayarkan upah saat 4 bulan bekerja, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta karena tindakan kekerasan tersebut di lingkungan rumah tangga maka ada hukuman maksimal 10 tahun untuk tersangka.
“Kasus ini akan terus kami dampingi, sehingga pekerja perempuan dan anak korban kekerasan tersebut bisa mendapatkan haknya, dan memperoleh perlindungan,” tambahnya.
