Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah, Jokowi: Konstitusi Tak Boleh Kalah oleh Kesepakatan
BUMNINC.COM I Presiden Jokowi menyayangkan masih ada pelarangan pendirian rumah ibadah. Padahal, konstitusi terutama Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama.
Jokowi lantas meminta penegak hukum, seperti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati, pun memahami aturan dasar ini.
“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” kata Jokowi, Selasa 17 Januari 2023.
Jokowi mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah.
