Mantan Pimpinan FPI Masih Keras, PTPN VIII Minta Segerakan Lahannya Dikembalikan
BUMNINC.COM | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) masih mengusahakan pengambil-alihan lahan HGU miliknya yang digunakan Rizieq Shihab, mantan pimpinan FPI yakni Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah.
Kuasa Hukum Ikbal Firdaus PTPN VIII meminta lahan miliknya yang digarap Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk segera dikembalikan kepada pihaknya.
“Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII,” tulisnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021)
Ikbal mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII.
Menurut Ikbal, sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020 lalu.
Sementara itu, diketahui Rizieq merupakan satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.
“Alhamdulillah sudah ada beberapa (okupan) yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka,” kata dia.
Selanjutnya kuasa hukum PTPN VIII itu menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.
