Mendikbudristek Rekomendasikan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
BUMNINC.COM I Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merekomendasikan kepada dinas terkait dan pemda di Kalbar untuk mengangkat Guru Penggerak sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk memaksimalkan penerapan sekolah penggerak di daerah.
“Kami minta agar kepala daerah dan dinas pendidikan di daerah bisa memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” kata Nadiem saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.
Dia menjelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur Guru Penggerak.
Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
“Untuk itu, mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” tuturnya.
