Menkes Izin Jokowi Tuk Musnahkan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
Vaksin hibah ini, lanjut Budi, diberikan negara-negara maju karena kelebihan stok vaksin di negaranya dan waktu expired date sudah dekat. Mereka melihat Indonesia sangat cepat sekali melakukan vaksinasi sehingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia, karena mereka tahu vaksin tersebut akan dimanfaatkan dengan cepat.
Namun, Budi mengungkapkan, saat ini laju vaksinasi di Tanah Air sedang melambat, dikarenakan sebagian besar rakyat sudah mendapatkan vaksinasi, baik 2 dosis maupun booster (penguat).
Hal ini mengakibatkan sebagian vaksinasi hibah dan sebagian kecil vaksinasi yang dibeli pemerintah akhirnya kadaluarsa. Vaksin-vaksin yang sudah expired tersebut masih disimpan di lemari es di seluruh daerah, sehingga memenuhi gudang-gudang yang ada di daerah. Dengan begitu, ketika ingin mengirimkan vaksin baru, sudah tidak ada tempat lagi karena lemari esnya penuh diisi vaksin Covid-19 yang sudah expired.
“Oleh karena itu, kami mengajukan usulan ke bapak presiden agar dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expired date-nya sudah lewat,” terang Budi Gunadi Sadikin.
Arahan Presiden Jokowi, ungkap Budi, pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung dan aparat penegak hukum.
“Kegiatan pemusnahan tersebut, harus dibuat lebih transparan dan prosedurnya sesuai dengan aturan berlaku. Itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program vaksinasi berikutnya, karena gudang-gudangnya penuh,” jelas Budi Gunadi Sadikin.
