Menkes Izinkan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Mulai Jajaki Pengadaan Vaksin
BUMNINC.COM I Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin secara resmi sudah mengizinkan vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Menkes juga sudah mengeluarkan aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken pada 24 Februari 2021.
Permenkes tersebut pada intinya mengatur bahwa besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes dan ditanggung oleh perusahaan, alias gratis bagi karyawan.
Selain itu jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi nasional.
Terkait penyediaan vaksin COVID-10 untuk Vaksinasi Gotong Royong ini, PT Bio Farma (Persero) mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan mengenai pengadaan vaksin dengan sejumlah produsen.


