Menkes Resmi Keluarkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Jenis Vaksin Berbeda dengan Vaksinasi Gratis
BUMNINC.COM I Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin secara resmi mengeluarkan aturan terkait vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pasal 1 ayat (5) Permenkes tersebut disebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
Vaksinasi Gotong Royong merupakan bagian dari vaksinasi mandiri diberikan secara gratis. Perusahaan yang akan menanggung biayanya.
